Hubungan Usia dengan Mati Mendadak di Biddokkes Polda Sulsel Pada Tahun 2018-2022

  • Radhi Ijtihadi Fakultas Kedokteran Universitas Muslim Indonesia
  • Denny Mathius Dokter Pendidik Klinik Bagian Forensik dan Medikolegal RS Bhayangkara
  • Nurhikmawati Fakultas Kedokteran Universitas Muslim Indonesia
  • Djumadi Achmad Fakultas Kedokteran Universitas Muslim Indonesia
  • Muhammad Asrul Apris Dokter Pendidik Klinik Bagian Kardiovaskular RS Bhayangkara
Keywords: Usia, kematian, mati mendadak

Abstract

Kematian mendadak merupakan kematian yang terjadi 24 jam sejak timbulnya suatu gejala, pada kasus forensik, sebagian besar kematian terjadi dalam hitungan menit atau bahkan detik sejak timbulnya gejala pertama. Tujuan penelitian ini adalah mengetahui bagaimana hubungan antara usia dengan kejadian mati mendadak. Jenis penelitian yang digunakan pada penelitian ini adalah observasional retrospektif dengan desain penelitian cross-sectional. Dari 355 data visum et repertum, diperoleh informasi jenis kematian tidak mati mendadak (trauma, bunuh diri, tenggelam, dan keracunan) sebanyak 223 (62.8 %), dan jenis kematian mati mendadak sebanyak 132 (37.1%). Pada kasus kematian mendadak memiliki kelompok usia balita 13 orang (9.8%), usia kanak-kanak 2 orang (1.5%), usia remaja 14 orang (10.7%), usia dewasa 41 orang (31.1%), usia lansia 49 orang (37.1%), dan usia manula 26 orang (9.8%). Hubungan usia dengan jenis kematian diperoleh nilai signifikansi sebesar 0.000 nilai tersebut < 0.05 maka semakin tinggi usia maka jenis kematian akan semakin tinggi. Sedangkan jika usia rendah maka jenis kematian juga akan semakin rendah. Dari total 132 kasus kematian mendadak yang diperiksa, angka kejadian kematian mendadak berdasarkan usia yang paling banyak adalah kelompok usia lansia (46-65 tahun) sebanyak 49 orang (37.1%). Kesimpulan yaitu terdapat hubungan yang bermakna antara usia dengan kejadian mati mendadak dimana semakin meningkatnya usia, maka prevalensi kejadian mati mendadak juga meningkat.

Published
2023-09-30
Section
Articles