Case Report: Viktimologi dalam Perspektif Medikolegal
Abstract
Latar Belakang: Viktimologi sebagai sebuah ilmu memandang dan menganalisa perbuatan pidana yang terjadi dari unsur korban. Viktimologi melihat dan menganalisa apakah perbuatan pidana yang terjadi ada peranan korban sebagai unsur yang menentukan atau tidak. Dari Pasal 184 KUHAP, hasil keputusan ditentukan oleh alat bukti seperti keterangan dari saksi, keterangan ahli, keterangan terdakwa, surat, dan petunjuk. Penyidik biasanya meminta dokter ahli untuk membuat laporan Visum Et Repertum guna menentukan tersangka karena visum merupakan salah satu alat bukti surat menurut pasal 184 KUHAP. Isi: Visum Et Repertum tidak dapat menjadi penentu akhir, diperlukan bukti lain seperti yang disebutkan dalam pasal 184 KUHAP untuk menjustifikasi seseorang tersebut bersalah atau tidak. Kesimpulan: Pendekatan penghukuman hanya semata-mata dari sisi pelaku tetapi tanpa melihat kepada sebab terjadinya perbuatan pidana merupakan langkah yang kurang tepat dan justru melahirkan ketidakadilan yang sistematis, ada kalanya perbuatan pidana justru lahir dari keinginan korban sendiri, baik keinginan karena dasar provocative victims.