Prevalensi Kejadian Mati Mendadak di Urusan Pelayanan Kedokteran Polisi (Uryandokpol) Polda Sul-Sel Periode 2020-2022

  • Masyitha Sagenati Umar Fakultas Kedokteran
  • Denny Mathius Departemen Forensik dan Medikolegal, Fakultas Kedokteran Universitas Muslim Indonesia
  • Fadhilah Maricar Departemen Kardiologi Fakultas Kedokteran Universitas Muslim Indonesia
  • Jerny Dase Departemen Forensik dan Medikolegal, Fakultas Kedokteran Universitas Muslim Indonesia
  • Fendy Dwimartyono Departemen Anastesi Fakultas Kedokteran Universitas Muslim Indonesia
Keywords: kematian mendadak, prevalensi, lansia

Abstract

Pendahuluan: Kematian mendadak terjadi dalam waktu 24 jam setelah timbulnya gejala pada individu tanpa penyakit berbahaya, cedera, atau keracunan yang diketahui. Hal ini sering terjadi pada lansia karena proses penuaan dan penurunan fungsi organ. Tujuan: Mengetahui prevalensi kasus kematian mendadak di Urusan Pelayanan Kedokteran Polisi (URYANDOKPOL) POLDA SUL-SEL periode 2020-2022. Metode: Studi Deskriptif Retrospektif dengan desain cross-sectional dan teknik total sampling. Hasil: Jumlah Kasus kejadian mati mendadak di Urusan Pelayanan Kedokteran Polisi (URYANDOKPOL) POLDA SUL-SEL periode 2020-2022 terdapat 36 kasus kematian mendadak. Distribusi kejadian mati mendadak berdasarkan usia dapat dilihat bahwa pada balita 2,8%, remaja 13,9%, dewasa 30,6%, lansia 44,4%, manula 8,3%. Serta, distribusi kejadian mati mendadak berdasarkan Jenis Kelamin dapat dilihat bahwa 77,8% pada laki-laki, 22,2% pada perempuan. Kesimpulan: Prevalensi kasus kematian mendadak adalah 36 sampel, dengan prevalensi tertinggi  berdasarkan usia yaitu usia lansia (46-65 tahun) sebanyak 44,4% sedangkan prevalensi berdasarkan jenis kelamin yaitu pada laki-laki lansia (57,2%).

Published
2025-04-06
Section
Articles