Prevalensi Kejadian Mati Mendadak di Urusan Pelayanan Kedokteran Polisi (Uryandokpol) Polda Sul-Sel Periode 2020-2022
Abstract
Pendahuluan: Kematian mendadak terjadi dalam waktu 24 jam setelah timbulnya gejala pada individu tanpa penyakit berbahaya, cedera, atau keracunan yang diketahui. Hal ini sering terjadi pada lansia karena proses penuaan dan penurunan fungsi organ. Tujuan: Mengetahui prevalensi kasus kematian mendadak di Urusan Pelayanan Kedokteran Polisi (URYANDOKPOL) POLDA SUL-SEL periode 2020-2022. Metode: Studi Deskriptif Retrospektif dengan desain cross-sectional dan teknik total sampling. Hasil: Jumlah Kasus kejadian mati mendadak di Urusan Pelayanan Kedokteran Polisi (URYANDOKPOL) POLDA SUL-SEL periode 2020-2022 terdapat 36 kasus kematian mendadak. Distribusi kejadian mati mendadak berdasarkan usia dapat dilihat bahwa pada balita 2,8%, remaja 13,9%, dewasa 30,6%, lansia 44,4%, manula 8,3%. Serta, distribusi kejadian mati mendadak berdasarkan Jenis Kelamin dapat dilihat bahwa 77,8% pada laki-laki, 22,2% pada perempuan. Kesimpulan: Prevalensi kasus kematian mendadak adalah 36 sampel, dengan prevalensi tertinggi berdasarkan usia yaitu usia lansia (46-65 tahun) sebanyak 44,4% sedangkan prevalensi berdasarkan jenis kelamin yaitu pada laki-laki lansia (57,2%).
Copyright (c) 2025 Masyitha Sagenati Umar, Denny Mathius, Fadhilah Maricar, Jerny Dase, Fendy Dwimartyono

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.