Case Report : Identifikasi Mayat Mengapung Tanpa Otopsi
Abstract
Ilmu kedokteran forensik merupakan ilmu lintas displin. Ilmu ini bermanfaat menegakkan keadilan dan proses hukum. Visum merupakan alat bukti surat yang mana diatur pada Pasal 187 huruf c KUHAP. Identifikasi luar jenazah merupakan identifikasi secara keseluruhan tubuh dengan segala sesuatu yang dilihat, dicium dan teraba serta suatu benda pada jenazah. Pada kasus ini dilakukan identifikasi luar jenazah di Instalasi Kedokteran Forensik Rumah Sakit Bhayangkara Makassar pada tanggal 07 Maret 2025 sekitar pukul 21.00 WITA. Pada identifikasi luar jenazah adanya rigor mortis pada extremitas atas dan bawah, pada rahang dan tangan kiri yang mudah dilawan. Lebam mayat pada lengan kanan depan, paha bagian belakang telinga belakang leher belakang dan betis belakang punggung berwarna merah keunguan, tidak hilang dengan penekanan. Pada pemeriksaan luar jenazah didapatkan washer woman's hand ini adalah keadaan Dimana terjadi berkeriput pada tangan dan kaki di karenakan imbibisi cairan kedalam kutis & membutuhkan waktu lama. Jenazah perkiraan waktu kematian adalah sekitar delapan jam sampai dua belas jam sebelum dilakukan pemeriksaan. Penyebab kematian belum dapat ditentukan dari pemeriksaan ini karena tidak dilakukan pemeriksaan organ–organ dalam (otopsi).
Copyright (c) 2025 Denny Mathius, Annisa Anwar Muthaher, Rahmawati Mamile, Dewi Nirmala Salim, Isma Inggit, Ruslan, Zulfiyah Surdam

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.